Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum

Minggu, 08 September 2024 - 16:16 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram. Foto/SINDOnews
BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Batubara.

Tersangka yang ditangkap adalah IW, seorang warga Banda Aceh. Ia tidak dapat melawan saat disergap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus ganja di dalam tas koper milik tersangka.



Baca juga: 6 Danrem Naik Pangkat Jadi Brigjen Awal September 2024, Ini Daftar Namanya

"Setelah kita dalami Tersangka memang mau memasarkan daun ganja ini di Batubara. Saat ini kita sedang mengejar pembelinya," ujar Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!