Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Minggu, 08 September 2024 - 11:42 WIB
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena dengan nada memelas di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Bidan Sakit, Harus Ditandu Pakai Sarung 10 Jam Lewati Hutan dan Jalan Rusak

Dalam sidang tersebut, terdakwa memohon agar penahanannya ditangguhkan. Namun, majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Sukena dan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!