Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Minggu, 08 September 2024 - 11:42 WIB
loading...
Apes, Gegara Pelihara...
I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali histeris usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara memelihara 5 landak Jawa. Foto/iNews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi.

Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Landak Semut Albino Ditemukan di Australia

Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.

Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.



Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.

"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena dengan nada memelas di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Bidan Sakit, Harus Ditandu Pakai Sarung 10 Jam Lewati Hutan dan Jalan Rusak

Dalam sidang tersebut, terdakwa memohon agar penahanannya ditangguhkan. Namun, majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Sukena dan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved