Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong

Jum'at, 06 September 2024 - 07:37 WIB
"Kalau Bawaslu tidak, artinya Bawaslu selalu mendorong bagaimana menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan baik, memilih dengan akal sehat, memilih dengan jangan mempertimbangkan hal-hal di luar akal sehatnya," terang dia.

Sebagai informasi, ada lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang melawan kotak kosong. Kelimanya yakni Kabupaten Ngawi, Trenggalek, Gresik, Kota Surabaya, dan Kota Pasuruan. Di Kabupaten Ngawi misalanya paslon Ony Anwar Harsono Mas Kanang dengan Dwi Rianto Djatmiko diusung koalisi besar PDIP, Demokrat, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Hanura, Gelora melawan kotak kosong.

Kemudian Kabupaten Trenggalek yakni M Nur Arifin-Syah Muhammad Nata Negara, diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, PAN, PKB, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, Kabupaten Gresik yakni paslon Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif diusung oleh PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PPP, Demokrat, PAN, dan Nasdem.



Selanjutnya Kota Pasuruan dengan paslon Wibowo-Mokhamad Nawawi diusung Golkar, PKB, PDIP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, PKN, Buruh, PSI, PBB, Ummat, Gelora, Demokrat. Terakhir, Kota Surabaya paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung koalisi gabungan PDIP, PAN, PKS, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PSI, Hanura, PBB, PKN, Garuda, Gelora, Ummat, Perindo, dan Partai Buruh.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content