Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Jum'at, 06 September 2024 - 07:37 WIB
Tapi sesuai regulasi, yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Maka jika kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang diperbolehkan berkampanye itu adalah masing-masing pasangan calon (paslon) itu sendiri.
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong, itu bukan bagian dari peserta pemilu dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A Warits mengungkapkan mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.
"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," tegas Warits.
Namun, Bawaslu meminta masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program, dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati.
"Terkait kampanye yang punya hak berkampanye adalah peserta pemilu. Kalau ada pihak yang atas namakan kotak kosong, itu bukan bagian dari peserta pemilu dan itu bukan domain dari KPU untuk melakukan pengaturan hal itu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, A Warits mengungkapkan mengkampanyekan memenangkan kotak kosong adalah hal yang wajar dan tidak dilarang. Bahkan, aturan perihal kotak kosong itu sudah diatur dan menjadi bagian dari kedaulatan rakyat.
"Nanti akan diatur Insya Allah, tapi dalam pemilihan itu saya pikir adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Itu yang tidak boleh diganggu gugat," tegas Warits.
Namun, Bawaslu meminta masyarakat tetap memilih sesuai dengan akal sehatnya dan jangan mempertimbangkan hal-hal lain di luar akal sehat. Jika memang calon yang ada tidak memiliki visi misi, program, dan bukti kerja nyata, memilih kotak kosong merupakan pilihan yang patut dihormati.
Lihat Juga :