Tunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Wajib Pajak di Medan Disita

Kamis, 05 September 2024 - 10:44 WIB
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.

Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus Gagal Raih Brevet Komando, Dapat Kehormatan di Pemakaman Jenderal Ahmad Yani

“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.

Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan.

Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!