Tunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Wajib Pajak di Medan Disita

Kamis, 05 September 2024 - 10:44 WIB
Petugas saat melakukan penyitaan terhadap 23 unit motor trail milik wajib pajak PT RI. PT RI memiliki tunggakan pajak hingga Rp150 juta. Foto/KPP Pratama Medan Timur
MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan dengan melakukan penyitaan aset berupa motor Trail sebayak 23 unit milik wajib pajak PT RI.

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lokasi usaha wajib pajak di Kota Medan, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.



Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp150 juta.

Baca juga: Kemplang Pajak, Pengusaha Asal Gunungkidul Dihukum 8 Bulan Penjara

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.

“Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel, Kamis (5/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!