2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut

Rabu, 04 September 2024 - 17:08 WIB
Selain itu, alasan penahanan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

"Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," ujar Yos, Rabu (4/9/2024).

Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama yang difasilitasi oleh tersangka FM. Dalam prosesnya, FM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.Baca juga: 4 Fakta Kisah Cinta Jenderal Ryamizard Ryacudu dengan Putri Panglima ABRI

Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA, meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.

"Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar," ujar Yos.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!