2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut

Rabu, 04 September 2024 - 17:08 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama, FM dan TA ditahan Kejati Sumut. Foto/Ist
MEDAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kedua tersangka yakni FM yang bekerja sebagai analis kredit, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan Kejati Sumut pada Selasa (2/9/2024).





Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.

Selain itu, alasan penahanan karena ada kekhawatiran bahwa mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

"Penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," ujar Yos, Rabu (4/9/2024).

Yos memaparkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama yang difasilitasi oleh tersangka FM. Dalam prosesnya, FM diduga tidak melakukan analisis yang tepat terhadap perusahaan tersebut, yang sebenarnya tidak layak diberikan kredit.

Meskipun demikian, FM tetap menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh TA, meskipun jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai agunan.

"Menurut hasil audit independen, total kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama mencapai Rp65 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp36,93 miliar," ujar Yos.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content