2 Tersangka Korupsi Kredit Bank Senilai Rp65 Miliar Ditahan Kejati Sumut

Rabu, 04 September 2024 - 17:08 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama, FM dan TA ditahan Kejati Sumut. Foto/Ist
MEDAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank kepada PT Prima Jaya Lestari Utama ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kedua tersangka yakni FM yang bekerja sebagai analis kredit, dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama. Penahanan dilakukan Kejati Sumut pada Selasa (2/9/2024).



Baca juga: Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!