Andra Soni Mundur dari DPRD Banten, Batal Dilantik Besok
Minggu, 01 September 2024 - 19:47 WIB
SERANG - Andra Soni berhasil terpilih sebagai Caleg DPRD Banten pada Pileg 2024. Meski demikian, politikus Gerindra ini memilih mundur dan tidak mengikuti proses pelantikan yang akan digelar pada Senin (2/9/2024) besok.
Andra Soni mundur karena maju sebagai calon gubernur Banten pada Pilkada 2024. Pasangan Andra Soni - Dimyati Natakusumah akan berhadapan dengan pasangan Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024.
"Logika sederhananya setiap calon yang maju, kebetulan terpilih itu harus mengundurkan diri jauh-jauh hari," kata Andra Soni kepada wartawan usai melakukan tes kesehatan di RSUD Banten, Minggu (1/9/2024).
Dia juga menegaskan bahwa telah mengajukan pengunduran diri untuk tidak dilantik sebagai Caleg terpilih sejak 20 hari menjelang pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Kalau seandainya tidak mengundurkan diri itu namanya CA cari aman, kalau saya emang niat makanya saya mengundurkan diri 20 hari sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Andra Soni mundur karena maju sebagai calon gubernur Banten pada Pilkada 2024. Pasangan Andra Soni - Dimyati Natakusumah akan berhadapan dengan pasangan Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024.
"Logika sederhananya setiap calon yang maju, kebetulan terpilih itu harus mengundurkan diri jauh-jauh hari," kata Andra Soni kepada wartawan usai melakukan tes kesehatan di RSUD Banten, Minggu (1/9/2024).
Dia juga menegaskan bahwa telah mengajukan pengunduran diri untuk tidak dilantik sebagai Caleg terpilih sejak 20 hari menjelang pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Kalau seandainya tidak mengundurkan diri itu namanya CA cari aman, kalau saya emang niat makanya saya mengundurkan diri 20 hari sebelumnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
(shf)
tulis komentar anda