Andra Soni Mundur dari DPRD Banten, Batal Dilantik Besok

Minggu, 01 September 2024 - 19:47 WIB
Dia juga menegaskan bahwa telah mengajukan pengunduran diri untuk tidak dilantik sebagai Caleg terpilih sejak 20 hari menjelang pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Kalau seandainya tidak mengundurkan diri itu namanya CA cari aman, kalau saya emang niat makanya saya mengundurkan diri 20 hari sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga: Airin-Ade Daftar ke KPU Pakai Perahu Golkar dan PDIP: Pertolongan Allah Nyata

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!