Kasus Dugaan Bullying Dokter Muda, RSUP Kariadi Stop Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko
Minggu, 01 September 2024 - 19:07 WIB
Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi internal dan mengevaluasi Program Studi PPDS Anestesi Undip pada 14 Agustus lalu, kini aktivitas uji klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Dokter Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara oleh RSUP Dokter Kariadi Semarang.
Penghentian sementara aktivitas uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko, dokter spesialis onkologi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip, tertuang dalam surat bernomor KP.04.06/D.X/7465/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Surat ini berkop Kementerian Kesehatan dan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dokter Kariadi, Agus Akhmadi.
Baca juga: Viral! Rekaman Voice Note Curhatan Pilu dr. Aulia Risma pada sang Ayah sebelum Meninggal Dunia
Langkah penghentian ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang berkaitan dengan kasus perundungan terhadap mahasiswi PPDS.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian sementara Dokter Yan Wisnu Prajoko dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses investigasi berlangsung.
Sementara itu, Dokter Yan Wisnu Prajoko sebelumnya menegaskan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dalam proses investigasi dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindakan perundungan.
Penghentian sementara aktivitas uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko, dokter spesialis onkologi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip, tertuang dalam surat bernomor KP.04.06/D.X/7465/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.
Surat ini berkop Kementerian Kesehatan dan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dokter Kariadi, Agus Akhmadi.
Baca juga: Viral! Rekaman Voice Note Curhatan Pilu dr. Aulia Risma pada sang Ayah sebelum Meninggal Dunia
Langkah penghentian ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang berkaitan dengan kasus perundungan terhadap mahasiswi PPDS.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian sementara Dokter Yan Wisnu Prajoko dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses investigasi berlangsung.
Sementara itu, Dokter Yan Wisnu Prajoko sebelumnya menegaskan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dalam proses investigasi dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindakan perundungan.