Khusus Layani Pembayaran Pajak, Samsat Induk Tetap Buka pada 31 Agustus 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:50 WIB
(Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA - Bagi Anda Warga DKI Jakarta, khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Samsat Induk akan tetap buka pada Sabtu, 31 Agustus 2024 untuk melayani pembayaran pajak.

Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta.



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk PKB dan BBNKB yang tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan tersebut, bunga atau sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan tanpa harus mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!