Khusus Layani Pembayaran Pajak, Samsat Induk Tetap Buka pada 31 Agustus 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:50 WIB
“Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” tuturnya.

Melalui penghapusan sanksi, Warga DKI Jakarta dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa denda tambahan. Kesempatan ini dapat Anda maksimalkan hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.

Khusus Sabtu, 31 Agustus 2024, Samsat Induk DKI Jakarta akan tetap buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk melayani pembayaran pajak.

Jadi, tunggu apalagi, segera datang ke Samsat Induk terdekat dan selesaikan kewajiban pajak Anda! Tidak hanya bebas denda dan sanksi, dengan tepat waktu membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!