Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga
Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:43 WIB
Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.”Karena dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya. (Baca: Epidemiologi Anggap Sumber Penularan di Jakarta Masih Tinggi)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com
Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya. Selanjutnya, pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti penolakan klaim;
Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com
Kemudian rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9, bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut dalam waktu secepatnya. Selanjutnya, pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki pasien tersebut, klaim pasien diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program LKM NIK Kota Bekasi dan menyertakan bukti penolakan klaim;
Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).
(hab)
Lihat Juga :