Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:43 WIB
Pemkot Bekasi menggratiskan semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggratiskan semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19 di puluhan rumah sakit di wilayahnya. Penggratisan biaya ini tertuang dalam surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien virus corona bagi warga Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di Kota Bekasi. Terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.



”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020). Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!