Mau Kabur, Kapal Ikan Vietnam Ditangkap KRI Bung Tomo-357 di Laut Natuna Utara
Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, kapal KG 90186 TS membawa diawaki 12 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapal memuat ikan campuran sekitar 1 ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia, di Laut Natuna Utara. Berdasarkan beberapa bukti pelanggaran yang di lakukan, selanjutnya kapal ditarik ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjutan.
"Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI Bung Tomo-357 yang saat itu sedang berpatroli melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam KG 90186 TS," kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menegaskan bahwa TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian ikan. "Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerja termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh kapal ikan asing," lanjutnya.
Saat ini kapal berbendera Vietnam sudah merapat di Lanal Tarempa. Seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol COVID-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa disterilkan dengan disemprot disinfektan. "Terhadap keduabelas ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah COVID-19 ke Anambas" lanjutnya.
Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI Bung Tomo-357 yang saat itu sedang berpatroli melakukan penangkapan terhadap KIA Vietnam KG 90186 TS," kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menegaskan bahwa TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian ikan. "Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerja termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh kapal ikan asing," lanjutnya.
Saat ini kapal berbendera Vietnam sudah merapat di Lanal Tarempa. Seluruh ABK diperiksa kesehatan sesuai protokol COVID-19. Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa disterilkan dengan disemprot disinfektan. "Terhadap keduabelas ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah COVID-19 ke Anambas" lanjutnya.
Nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
(shf)
Lihat Juga :