Penampakan 4 Mahasiswa Lampung Pakai Kostum Money Heist Minta DPR Bubar
Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WIB
“Putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024,” kata dia.
Mufid menuturkan, langkah DPR secara kilat melakukan revisi UU adalah untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.
“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tegasnya.
Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Mufid menuturkan, langkah DPR secara kilat melakukan revisi UU adalah untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.
“Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tegasnya.
Keputusan terbaru Baleg DPR RI mengubah batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan ketentuan partai di DPR RI dan partai nonparlemen.
Keputusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
(ams)
tulis komentar anda