Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
MALANG - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) mempertanyakan keputusan DPR RI yang mengesahkan Perubahan Undang-undang Pilkada, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal secara aturan hukum dan konstitusional, apa yang diputuskan oleh MK merupakan ketentuan tertinggi yang harus dipatuhi.

Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, pihaknya bertanya perihal keputusan DPR RI yang langsung terburu-buru membahas perubahan UU Pilkada, yang sudah ada keputusan MK, perihal sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah.



“Dari sisi waktunya kita mempertanyakan soal proses perubahan tersebut, dalam waktu yang cepat dan praktis tidak ada partisipasi masyarakat. Kalau proses di Baleg kemudian direncanakan hari ini sparipurna, artinya tidak ada partisipasi,” kata Safa'at, Kamis (22/8/2024).

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu menyatakan, putusan perubahan Undang-undang Pilkada itu murni keputusan politik, bukan mengacu kepada hukum dan konstitusional sebagai landasan tertinggi Indonesia.

Ia pun melihat ada kepentingan politik yang diusung oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengingat secara keputusan MK, KIM plus secara perhitungan politik dirugikan.



“Kita dapat melihat ada kepentingan politik yang sangat besar mengapa itu harus dilakukan, menyelamatkan segalanya yang harus dibuat oleh partai-partai politik tersebut,” ucap pria yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Brawijaya.

Menurutnya, perubahan undang-undang Pilkada pasca pengabulan sebagian gugatan persyaratan pencalonan kepala daerah itu berpotensi memunculkan calon tunggal, hingga akan melawan kotak kosong di beberapa daerah kabupaten kota hingga provinsi.

“Ya (yang diuntungkan) Koalisi Indonesia Maju plus, kita bisa melihat orientasi mereka satu membuat calon tunggal di beberapa daerah, untuk memastikan kemenangannya. Dengan putusan MK ini kan potensi itu (melawan kotak kosong) menjadi berkurang,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content