Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:36 WIB
Sementara itu, Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan itu terlalu lama dan berat bagi seseorang dengan bipolar.
"Pada prinsipnya kami menghargai putusan pengadilan terhadap klien kami bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Kami diberi waktu pikir-pikir. Sejatinya klien kami keberatan dengan putusan itu," sambungnya.
Pihaknya pun mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak keluarga terdakwa tentang tindakan selanjutnya, apakah mengajukan upaya hukum atau tidak terhadap keputusan itu, termasuk untuk melakukan banding.
Kasus ini bermula saat Aurelia menabrak mati seorang pejalan kaki bernama Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Saat itu, Aurelia diduga tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Petugas kepolisian menyatakan, wanita 26 tahun itu sempat menenggak Soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
"Pada prinsipnya kami menghargai putusan pengadilan terhadap klien kami bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Kami diberi waktu pikir-pikir. Sejatinya klien kami keberatan dengan putusan itu," sambungnya.
Pihaknya pun mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak keluarga terdakwa tentang tindakan selanjutnya, apakah mengajukan upaya hukum atau tidak terhadap keputusan itu, termasuk untuk melakukan banding.
Kasus ini bermula saat Aurelia menabrak mati seorang pejalan kaki bernama Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Saat itu, Aurelia diduga tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Petugas kepolisian menyatakan, wanita 26 tahun itu sempat menenggak Soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
(mhd)
Lihat Juga :