Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Tabrak Pejalan Kaki...
Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus tabrak lari saat tengah berjalan di depan majelis hakim PN Tangerang. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara, kepada Aurelia MargarethaYulia (26), terdakwa kasus tabrak lari . Aurelia dinyatakan bersalah, menabrak pejalan kaki dan anjing peliharaannya hingga tewas dengan mobil di Karawaci, Kota Tangerang, akhir Maret 2020. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah karena kelalaiannya mengendarai mobil hingga menyebabkan korban tewas. (Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota PPSU )

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurel, penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Budi di Pengadilan PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara tersebut. Pertama yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat trauma pihak keluarga korban tewas yang ditabrak.

Sedang yang kedua dan meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga mengidap penyakit gangguan bipolar.

Dalam putusannya itu, Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Baca juga: Sakit Hati, Karyawati Ini Rencanakan Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading )

Sementara itu, Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan itu terlalu lama dan berat bagi seseorang dengan bipolar.

"Pada prinsipnya kami menghargai putusan pengadilan terhadap klien kami bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Kami diberi waktu pikir-pikir. Sejatinya klien kami keberatan dengan putusan itu," sambungnya.

Pihaknya pun mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak keluarga terdakwa tentang tindakan selanjutnya, apakah mengajukan upaya hukum atau tidak terhadap keputusan itu, termasuk untuk melakukan banding.

Kasus ini bermula saat Aurelia menabrak mati seorang pejalan kaki bernama Andre Njotohusodo (50) dan anjing kesayangannya di Kompleks Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Saat itu, Aurelia diduga tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Petugas kepolisian menyatakan, wanita 26 tahun itu sempat menenggak Soju, minuman keras asal Korea, sebelum berkendara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved