PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 - 00:13 WIB
Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan putusan MK membuka kesempatan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dmaju i Pilkada Jakarta. Foto/Okezone
JAKARTA - PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sebab, ini memungkinkan mereka untuk mengusung calon terbaik dalam Pilkada Serentak 2024.
Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan hal ini merupakan angin segar bagi demokrasi substansial. Bukan sekadar prosedural atau demokrasi artifisial yang sudah dikondisikan sedemikian rupa.
Baca juga: PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
"Bagi demokrasi prosedural ini memberikan ruang yang lebih terbuka bagi siapa pun, bbagi banyak partai-partai politik lain untuk mengajukan kadernya yang terbaik, anak-anak bangsa yang terbaik dapat ikut berkontestasi di dalam pemilu," ujar Seno di Sindo Prime, Selasa (20/8/2024).
Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan hal ini merupakan angin segar bagi demokrasi substansial. Bukan sekadar prosedural atau demokrasi artifisial yang sudah dikondisikan sedemikian rupa.
Baca juga: PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada
"Bagi demokrasi prosedural ini memberikan ruang yang lebih terbuka bagi siapa pun, bbagi banyak partai-partai politik lain untuk mengajukan kadernya yang terbaik, anak-anak bangsa yang terbaik dapat ikut berkontestasi di dalam pemilu," ujar Seno di Sindo Prime, Selasa (20/8/2024).
Lihat Juga :