PDIP Sebut Putusan MK Buka Peluang Usung Anies dan Ahok Maju Pilkada Jakarta

Rabu, 21 Agustus 2024 - 00:13 WIB
Putusan MK tersebut membuat ambang batas pencalonan turun. Artinya, partai-partai non-parlemen bisa melakukan langkah konsolidasi untuk berkontribusi lebih di dalam pilkada. Tapi, Seno meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan PKPU dalam waktu dekat.

"Keputusan MK yang final and binding ini semestinya segera disambut dengan terbitnya PKPU oleh teman-teman Komisi Pemilihan Umum agar semuanya semakin pasti jalannya. Pemilu kita sudah semakin dekat ke masa pendaftaran di akhir Agustus," tuturnya.

"Saya yakin sebenarnya dengan keputusan ini muncul banyak sekali perubahan konstelasi politik di Indonesia, tidak hanya di Jakarta tapi di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, di provinsi-provinsi strategis," sambungnya.

Sebelum terbitnya putusan MK, PDIP kesulitan mengusung calon di berbagai daerah karena tidak memiliki cukup suara akibat tak punya koalisi partai. Tapi, putusan ini membuat mereka bisa mengusung calon-calon terbaik anak bangsa.

"Kami sebagai partai yang selama ini seakan-akan susah untuk mengajukan calon, akhirnya dapat menjadi opsi alternatif untuk bisa maju di pilkada. Ini memungkinkan bagi kami untuk mengajukan calon sendiri dan bukan hanya kami tapi di Jakarta saja banyak partai politik lain yang saya rasa bisa mengajukan sendiri tanpa perlu melakukan kerja sama politik. Jadi saya rasa ini satu hal yang sangat baik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!