Jual Keperawanan Gadis Remaja, Wanita Muda Ditangkap Polsek Tambora
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:15 WIB
Anggota Polsek Tambora menangkap seorang wanita muda berinisial NE (21) karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial NE (21). Dia ditangkap karena menjual keperawanan gadis remaja untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Penangkapan NE dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk 31 Perwira Jadi Kapolsek, Ini Daftar Namanya
Penangkapan NE dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, pada Senin (19/8/2024).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk 31 Perwira Jadi Kapolsek, Ini Daftar Namanya
Lihat Juga :