Sebar Hoaks Bakso Tikus, Konten Kreator di Surabaya Diringkus Polisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 08:16 WIB
Derry sendiri mengakui bahwa video tersebut dibuat hanya untuk iseng. Ia mendapatkan video hoaks tersebut dari sebuah akun WhatsApp dan memutuskan untuk menyebarkannya tanpa verifikasi lebih lanjut. Tindakan Derry ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Pemilik Kedai Bakso Ronggolawe, Intan Puspita Mayasari, mengaku sempat sangat kesal dan kecewa karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh video hoaks tersebut. "Penjualan turun drastis, sampai 80 persen. Namun sekarang perlahan pembeli mulai kembali," ujarnya.

Meski sempat diwarnai kemarahan dan ketegangan, kasus ini akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari kesepakatan, Derry diwajibkan membuat video permintaan maaf yang kemudian diunggah ke seluruh akun media sosialnya. Video klarifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kedai Bakso Ronggolawe.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak," kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!