Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Begini Respons MUI Jabar

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 18:21 WIB
Lebih lanjut, Iman menjelaskan tentang konsep Mubahalah dalam Islam, yakni sumpah yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dan merasa benar. Dalam konteks ini, kedua belah pihak siap dilaknat jika berbohong. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Mubahalah, dan ritual ini hanya boleh dilakukan jika masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta persaudaraan.

Terkait kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. "Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dalam ritual tersebut, ia bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam. Saka juga mengaku bahwa ia dan tujuh terpidana lainnya adalah korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh pihak kepolisian.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ujar Saka dalam sumpahnya. Ia juga menambahkan, "Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih."

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena penggunaan ritual sumpah pocong yang kontroversial dan tanggapan MUI yang menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Islam yang benar dalam menyelesaikan perselisihan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!