Sumpah Pocong, Saka Tatal Dituntun Lantunkan 2 Kalimat Syahadat

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 14:42 WIB
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon menjalani proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Plumbon, Cirebon, Jumat (9/8/2024). Foto/iNews TV
CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon menjalani proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Sumpah Pocong itu ditempuh Saka Tatal sebagai bukti kalau dia tidak bersalah dalam kasus itu.



Sebelum menjalani proses itu, Saka Tatal lebih dulu dimandikan oleh pihak padepokan. Lalu setelah itu, ia berjalan ke kain kafan yang telah disediakan pihak padepokan.

Saka lantas tertidur di atas kain kafan yang telah di taburkan bunga tujuh rupa atau sesajen, lantas dia ikat layaknya mayit.

"Yakin, Saka yakin," ujar saka Tatal kepada wartawan Inews TV, Jumat (9/8/2024).

Setelah selesai diikat, pihak padepokan langsung mengumandangkan adzan di depan Saka Tatal. Lalu Padepokan meminta, Saka Tatal untuk mengucap dua kalimat syahadat, agar proses sumpah pocong ini berlangsung.

Permintaan itu pun dituruti oleh Saka Tatal. Terdengar warga yang berada di lokasi kejadian begitu ramai melihat jalannya proses sumpah pocong ini.



Diketahui, Hari ini, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal akan menjalani sumpah pocong untuk bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content