Warga PIK dan UPK PPUKMP Sepakati 5 Poin Kerja Sama Terkait Sewa Lahan

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:24 WIB
"Kami ada tekanan, ada kenaikan secara sepihak yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Jadi yang tadinya sewa lahan, tapi sekarang sewa bangunannya pun dikenakan. Karena di SK Gubernur tidak ada sewa bangunan, yang ada sewa lahan," ujar Ketua FKWP Donny Chaniago, Kamis (8/8/2024)

Baca juga: Kisah Inspiratif, Bermodal Tabungan Sujiati Ajak Puluhan Korban PHK Merintis Usaha

Seiring berjalannya waktu, bangunan yang didirikan di atas lahan yang dibeli warga dengan status sewa beli itu dipugar warga untuk keperluan usaha, namun tidak melewati batas lahan yang dimiliki warga. Bangunan yang dipugar itu yang kemudian dikenakan biaya sewa bangunan.

"Lahan itu tidak bertambah tapi malah yang dikenakan sama dia itu sewa bangunan. Lah kita bangunan dari dulu itu, dan dari lima pimpinan sebelumnya tidak pernah ada masalah. Tentang lahan dan penambahan bangunan juga tidak ada masalah, asal tidak menambah lahan," katanya.

Warga juga mengeluhkan adanya dugaan tindak intimidasi yang dilakukan UPK PPUKMP saat menagih iuran kepada warga. "Kemarin itu dia masukin surat penagihan itu dengan orang-orang aparat aktif, ada provos. Lama-lama kita enggak nyaman usaha di sini," ucapnya.

Salah seorang warga sekaligus mantan pegawai Staff Sarana dan Prasarana Kantor UPK PPUKMP Feri menyampaikan kekecewaannya kepada UPK PPUKMP. Pasalnya, pesangon yang seharusnya menjadi haknya tak kunjung diberikan sejak habis masa baktinya pada Januari 2023 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!