Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:42 WIB
Awalnya polisi menyebut insiden kebakaran itu murni karena kecelakaan dan menyebut api berasal dari dalam rumah. Namun belakangan polisi menemukan bukti-bukti bahwa kebakaran itu terjadi akibat disengaja.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi pun kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tersangka Bebas Ginting alias Bulang, otak pelaku sekaligus pemberi perintah kepada kedua eksekutor.

Polisi belum membuka secara resmi hasil penyidikan terkait motif dari aksi pembakaran itu. Namun kuat dugaan, aksi pembakaran itu dilatarbelakangi pemberitaan yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu terkait praktik Judi di salah satu warung di Jalan Kapten Bom, Kabupaten Karo, yang patut diduga melibatkan seorang oknum TNI.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!