PSBB Tahap II, Pemkot Depok Bakal Bertindak Tegas

Sabtu, 02 Mei 2020 - 00:10 WIB
Petugas melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik pengecekan PSBB Depok. Foto/Dok/SINDOnews
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok akan dilakukan secara tegas. Bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi akan diberikan tindakan tegas. Hal ini tentu berbeda dengan PSBB tahap I yang masih sekadar sosialisasi.

"Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas melakukan patroli dan peningkatan Perwal nomor 22 tahun 2020 seperti penutupan toko yang memang tidak dikecualikan di PSBB," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda, Jumat 1 Mei 2020.



Petugas melakukan patroli keliling untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, kata dia, maka sanksi tegas selanjutnya akan dilakukan yaitu dengan mencabut izin usaha.

"Izinnya akan di cabut. Kita sudah mendapatkan arahan Gugus tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!