Asyik Isap Ganja di Belakang Rumah, Bujang Tua Digerebek Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:56 WIB
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP Robin Simatupang membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering mengkonsumsi narkoba.

"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja," terangnya. (Baca juga: Labu Madu Produk Petani Ponorogo Terbang Hingga ke Singapura )

"Tersangka sudah di amankan di Satreskoba Polres Serdang Bedagai . Tersangka kita kenakaan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!