5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 40-50 Pertanyaan, Ini Fakta yang Diungkap

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:13 WIB
Menurut Roely, para penyidik menanyakan keberadaan para terpidana saat peristiwa terjadi hingga beberapa hari setelahnya. Para terpidana secara konsisten menyatakan bahwa mereka berada di warung Bu Nining, di depan rumah Pak Adi, dan terakhir menginap di rumah kontrakan Ketua RT Abdul Pasren. "Mereka semua menyatakan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)," tegas Roely.

Namun, sebagian terpidana mengaku lupa mengenai beberapa bukti yang dapat menunjukkan alibi mereka, karena handphone mereka disita oleh polisi pada 2016 dan belum pernah diungkap di pengadilan. "Secara umum, mereka mengingat tanggal dan waktu kejadian," tambah Roely, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Mengenai Sudirman, yang disebut oleh penyidik Polda Jabar sebagai salah satu dari tiga DPO dalam kasus ini, Roely mengaku belum mengetahui keberadaannya. "Penyidik Polda Jabar menyebut Sudirman ditahan di Lapas Banceuy Bandung, namun hingga kini Sudirman belum pernah ditemui oleh kuasa hukumnya," ungkap Roely.

Sementara itu, pada hari ini, Selasa (6/8/2024), penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan mengunjungi Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung untuk memeriksa dua terpidana lainnya, Jaya dan Eko Ramdhani, pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang telah berlangsung selama delapan tahun ini.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!