Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Senin, 05 Agustus 2024 - 18:24 WIB
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyebut, setelah mendaftarkan kasasi maka selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit
Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
Selanjutnya setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III: Hakimnya Sakit
Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
(shf)