Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMKN di Malang, Polisi dan Dinsos Turun Tangan

Senin, 05 Agustus 2024 - 13:57 WIB
Sementara Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 12 Kota Malang Yusuf Hidayat menyatakan, guru berinisial AK itu memutuskan mengundurkan diri secara sadar dan tanpa paksaan. Guru itu berstatus guru tidak tetap (GTT), bukan guru P3K atau guru tetap yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

"Yang bersangkutan tanpa ada paksaan, tanpa ada intimidasi, dengan sukarela menyatakan mengundurkan diri, karena memang posisinya adalah guru tidak tetap. Kemarin sudah dipertemukan dengan keluarga korban," ucap Yusuf Hidayat, ditemui terpisah di sekolah.

Sebelumnya diberitakan, siswa salah satu SMKN di Kota Malang diduga dianiaya dengan cara dijepit dan dipiting oleh seorang guru di kelasnya, pada Rabu (31/7/2024) saat pelajaran agama Islam. Peristiwa ini terungkap seusai video rekaman detik-detik dugaan penganiayaan di dalam kelas menyebar di media sosial.

Saat itu siswa berinisial R, tengah menjalani hukuman berdiri di depan kelas, karena terlambat masuk. Tapi saat dihukum itu diduga sang siswa menunjukkan etika tak baik, sehingga memancing emosi gurunya.

Hal ini diduga ditambah dengan keterangan siswa yang mengaku tak bawa ponsel, tapi ternyata ponsel ditemukan di kantongnya. Alhasil dugaan penganiayaan itu terjadi oleh guru agama Islam berinisial AK itu.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content