Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Usaha Mandiri Bagi 26 Eks Napiter
Senin, 24 Agustus 2020 - 22:56 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos Waskito Budi Kusumo saat menyerahkan bantuan sosial usaha kemandirian bagi 26 eks napiter di wilayah Soloraya, Senin (24/8/2020). Foto: Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Waskito Budi Kusumo menyerahkan bantuan sosial usaha kemandirian bagi 26 eks narapidana terorisme (napiter) di wilayah Soloraya. Bantuan sebesar Rp166 juta diberikan melalui Yayasan Gema Salam yang dipimpin Joko Tri Harmanto alias Jack Harun.
“Bantuan yang disalurkan merupakan bukti bahwa Pemerintah memiliki rasa kepedulian dan komitmen yang tinggi terhadap rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks napiter untuk kembali ke dalam masyarakat,” kata Waskito Budi Kusumo usai penyaluran bantuan di Kantor Dinas Sosial Solo, Senin (24/8/2020).
Bantuan diharapkan dapat membantu eks napiter menjadi insan yang lebih produktif. Sekaligus mendukung mereka untuk kembali diterima ke dalam masyarakat sekitarnya. (Baca juga: Anggota DPRD Bantul Positif COVID-19, Gedung Dewan Ditutup )
Program rehabilitasi sosial eks napiter tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan modal usaha saja. Namun dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan. Dirinya juga meminta agar para pendamping sosial mampu melakukan advokasi dan membuka link serta akses eks napiter terhadap program-program Pemerintah lainnya. Seperti PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, dan program-program lainnya.
“Bantuan yang disalurkan merupakan bukti bahwa Pemerintah memiliki rasa kepedulian dan komitmen yang tinggi terhadap rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks napiter untuk kembali ke dalam masyarakat,” kata Waskito Budi Kusumo usai penyaluran bantuan di Kantor Dinas Sosial Solo, Senin (24/8/2020).
Bantuan diharapkan dapat membantu eks napiter menjadi insan yang lebih produktif. Sekaligus mendukung mereka untuk kembali diterima ke dalam masyarakat sekitarnya. (Baca juga: Anggota DPRD Bantul Positif COVID-19, Gedung Dewan Ditutup )
Program rehabilitasi sosial eks napiter tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan modal usaha saja. Namun dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan. Dirinya juga meminta agar para pendamping sosial mampu melakukan advokasi dan membuka link serta akses eks napiter terhadap program-program Pemerintah lainnya. Seperti PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, dan program-program lainnya.
Lihat Juga :