Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:55 WIB
Menurut dia, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan bahan pembicaraan.
Sejatinya, di dalam suatu persidangan, setiap perkara itu pasti diputus, yang mana proses tersebut merupakan hal biasa. “Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," jelasnya.
Dia menambahkan, manakala ada suatu pihak, yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.
“Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum," katanya.
Sejatinya, di dalam suatu persidangan, setiap perkara itu pasti diputus, yang mana proses tersebut merupakan hal biasa. “Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," jelasnya.
Dia menambahkan, manakala ada suatu pihak, yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.
“Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum," katanya.
(wib)
Lihat Juga :