Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.

Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content