Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang dugaan korupsi APD COVID-19 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). Foto/Istimewa
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.



Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga; Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!