Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:39 WIB
Baca Juga: Diduga Terlibat Penipuan, Kadis Perkim Metro Lampung Ditangkap

Selain menangkap ke-12 WNA, petugas Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor. Dari penyelidikan sementara, sembilan dari 12 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari 60 hari. Mereka diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi.

Tiga WNA lainnya yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tato menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengembangan kasus ini. “Ke-9 WNA Nigeria yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian diusulkan untuk dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!