Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:39 WIB
Sebanyak 12 WNA asal Nigeria berhasil diamankan oleh Imigrasi Kemenkumham Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Foto/Ira W/MPI
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Jumat (26/7/2024). Penangkapan ini terkait kasus love scamming yang menargetkan korban berusia setengah tua atau istilahnya 'STW'.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8), mengungkapkan bahwa dari ke-12 WNA Nigeria yang ditangkap, tiga di antaranya memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sementara sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Tato menjelaskan bahwa sindikat love scamming ini menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari Thailand yang berusia sekitar 50 tahunan. “Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW',” ucapnya.
Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan HP para WNA ini,” tambah Tato.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Kamis (1/8), mengungkapkan bahwa dari ke-12 WNA Nigeria yang ditangkap, tiga di antaranya memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia, yakni EKO (24), HCO (41), dan ODE (36). Sementara sisanya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Tato menjelaskan bahwa sindikat love scamming ini menargetkan korban dari luar negeri, terutama dari Thailand yang berusia sekitar 50 tahunan. “Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW',” ucapnya.
Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh sindikat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. “Ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan HP para WNA ini,” tambah Tato.
Lihat Juga :