Tolak 10 Novum Saka Tatal soal Kecelakaan, Jaksa Bersikukuh Kasus Vina Merupakan Pembunuhan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:22 WIB
CIREBON - Jaksa atau termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bersikukuh jika peristiwa kematian Vina dan Eky pada Agustus 2016 akibat pembunuhan. Jaksa menolak seluruh novum (bukti baru) dari pemohon yang merujuk pada kecelakaan lalu lintas tunggal.
Jaksa Gema Wahyudi menilai saksi yang diajukan oleh pemohon tidak asa relevansinya dalam peristiwa kecelakaan. Jaksa pun bersikukuh jika kasus yang terjadi delapan tahun lalu terhadap Vina dan Eky merupakan murni pembunuhan.
“Peristiwa kecelakaan seharusnya diajukan ke lembaga penegak hukum lain, bukan dalam Peninjauan Kembali (PK). Seluruh novum yang diajukan bukanlah novun karena pernah digunakan dalam berkas acara persidangan delapan tahun lalu,” kata Gema Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Sidang pemungkas ini dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dalam sidang saksi ahli pidana selesai memberikan pandangannya dan seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sidang berlangsung dalam 5 sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta, hingga saksi ahli. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim, menandatangi seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin.
Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak 10 novum yang diajukan oleh pemohon yang berkeyakinan peristiwa kematian sejoli Vina dan Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
Jaksa Gema Wahyudi menilai saksi yang diajukan oleh pemohon tidak asa relevansinya dalam peristiwa kecelakaan. Jaksa pun bersikukuh jika kasus yang terjadi delapan tahun lalu terhadap Vina dan Eky merupakan murni pembunuhan.
“Peristiwa kecelakaan seharusnya diajukan ke lembaga penegak hukum lain, bukan dalam Peninjauan Kembali (PK). Seluruh novum yang diajukan bukanlah novun karena pernah digunakan dalam berkas acara persidangan delapan tahun lalu,” kata Gema Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga
Sidang pemungkas ini dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dalam sidang saksi ahli pidana selesai memberikan pandangannya dan seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Sidang berlangsung dalam 5 sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta, hingga saksi ahli. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim, menandatangi seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin.
Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak 10 novum yang diajukan oleh pemohon yang berkeyakinan peristiwa kematian sejoli Vina dan Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
(wib)
tulis komentar anda