Farhat Abbas: Keterangan Saksi dan Ahli Membuktikan Ada Kekhilafan Hakim
Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:09 WIB
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal membuktikan ada kekeliruan dalam putusan hakim. Foto/Tangkapan Layar
CIREBON - Tim kuasa hukum Saka Tatal , Farhat Abbas menyatakan, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal telah berhasil membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan hakim.
“Intinya dalam persidangan ini telah membuktikan adanya kekhilafan yang bisa dibuktikan dari beberapa saksi dan ahli yang kami hadirkan. Sampai ahli terakhir menyatakan bahwa ini ada kekhilafan yang nyata," ucap Farhat Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Farhat Abbas berharap, dengan selesainya seluruh rangkaian agenda acara di sidang PK Saka Tatal ini, bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusannya nanti. “Mudah mudahan hakim di Mahkamah Agung dapat mendengarkan apa yang kami utarakan dalam persidangan kali ini,” ujarnya.
Baca juga; Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif
Sebab menurut dia, jika nantinya hakim masih berpanduan kepada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, maka hal itu akan menghalangi terbukanya jalan kebenaran. “Ketika hakim tetap berpaduan pada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan ya itu merupakan satu hal yang mendasar, menghalangi kebenaran,” tegasnya.
"Karena itu, ketika ahli berbicara seperti itu membuat jaksa seperti baru belajar kembali dan di sini kita melihat bahwa kalimat dari hakim bahwa apa pun baik penegak hukum yang melakukan kesalahan maka pertanggungjawabannya pada Tuhan," tambahnya.
“Intinya dalam persidangan ini telah membuktikan adanya kekhilafan yang bisa dibuktikan dari beberapa saksi dan ahli yang kami hadirkan. Sampai ahli terakhir menyatakan bahwa ini ada kekhilafan yang nyata," ucap Farhat Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
Farhat Abbas berharap, dengan selesainya seluruh rangkaian agenda acara di sidang PK Saka Tatal ini, bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusannya nanti. “Mudah mudahan hakim di Mahkamah Agung dapat mendengarkan apa yang kami utarakan dalam persidangan kali ini,” ujarnya.
Baca juga; Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif
Sebab menurut dia, jika nantinya hakim masih berpanduan kepada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, maka hal itu akan menghalangi terbukanya jalan kebenaran. “Ketika hakim tetap berpaduan pada BAP tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan ya itu merupakan satu hal yang mendasar, menghalangi kebenaran,” tegasnya.
"Karena itu, ketika ahli berbicara seperti itu membuat jaksa seperti baru belajar kembali dan di sini kita melihat bahwa kalimat dari hakim bahwa apa pun baik penegak hukum yang melakukan kesalahan maka pertanggungjawabannya pada Tuhan," tambahnya.
Lihat Juga :