Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif
loading...
A
A
A
CIREBON - Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.
Berbeda dengan Pasal 338 pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Penjelasan itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
“Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa,” ucap Mudzakkir.
“Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbutannya sama merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Mudzakkir, untuk menegakan Pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar tentang pembunuhan.
Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 adalah jika Pasal 338 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun, pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.
"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," katanya.
"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu pasti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tandasnya.
Berbeda dengan Pasal 338 pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Penjelasan itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).
“Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa,” ucap Mudzakkir.
“Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbutannya sama merampas nyawa orang lain,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Mudzakkir, untuk menegakan Pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar tentang pembunuhan.
Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 adalah jika Pasal 338 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun, pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.
"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," katanya.
"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu pasti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tandasnya.
(wib)