Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli: Pelaku Pembunuhan Pasal 340 Selalu Memiliki Motif

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:29 WIB
loading...
Sidang PK Saka Tatal,...
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Foto/Tangkapan Layar
A A A
CIREBON - Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam menjalankan aksinya.

Berbeda dengan Pasal 338 pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Penjelasan itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

“Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa,” ucap Mudzakkir.

Baca juga; Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon

“Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbutannya sama merampas nyawa orang lain,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Mudzakkir, untuk menegakan Pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar tentang pembunuhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Berita Terkini
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved