Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:51 WIB


Saat ini Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima salinan putusan dari sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (31/7/2024) pukul 13.00 WIB.

Baca juga; Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng

Salinan putusan sidang menjadi syarat utama untuk pendaftaran upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara kapan Kasasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum batas waktu pengajuan kasasi habis yakni 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!