KPK Sidak Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Undip, Begini Respons Pihak Kampus
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak kegiatan penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Foto/Tangkapan Layar
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak kegiatan penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan monitor KPK adalah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri.
Hal itu dibenarkan Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati. KPK datang ke Undip selama 2 hari pada Selasa (30/7/2024) dan Rabu (31/7/2024).
“Benar, KPK kemarin dan hari ini berkunjung ke Undip untuk monitoring dan evaluasi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNBP, SNBT dan jalur mandiri,” kata Utami kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Baca juga; KPK Waspadai Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Dia mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPK adalah bagian dari monev di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pihaknya telah memberikan penjelasan kepada KPK terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru itu.
Penjelasannya, di antaranya; meliputi regulasi yang digunakan, realisasi pelaksanaan atas regulasi serta peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan. Kegiatan itu di antaranya untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru.
Hal itu dibenarkan Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati. KPK datang ke Undip selama 2 hari pada Selasa (30/7/2024) dan Rabu (31/7/2024).
“Benar, KPK kemarin dan hari ini berkunjung ke Undip untuk monitoring dan evaluasi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNBP, SNBT dan jalur mandiri,” kata Utami kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Baca juga; KPK Waspadai Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Dia mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) oleh KPK adalah bagian dari monev di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pihaknya telah memberikan penjelasan kepada KPK terkait prosedur penerimaan mahasiswa baru itu.
Penjelasannya, di antaranya; meliputi regulasi yang digunakan, realisasi pelaksanaan atas regulasi serta peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan. Kegiatan itu di antaranya untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru.
Lihat Juga :