Soal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Mikrotrans, Begini Penjelasan Transjakarta

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:35 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan dalam mengeluarkan kebijakan pihaknya menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator. Foto/SINDOnews/arif julianto
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan dalam mengeluarkan kebijakan pihaknya menerapkan sistem keadilan kepada seluruh operator. Termasuk memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu menanggapi aksi unjuk rasa ratusan sopir Mikrotrans di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. "Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Tjahyadi, Rabu (31/7/2024).



Tjahyadi menambahkan pembiayaan penyelenggaraan sistem transportasi publik di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari Dana Public Service Obligation (PSO) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel.

Baca juga: Catat, 29 Layanan Mikrotrans Ini Tak Beroperasi Imbas Demo Sopir di Balai Kota Jakarta

“Jadi, Subsidi bukan untuk Transjakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas nya," ucapnya.

Tjahyadi menjelaskan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Apabila di luar kebutuhan menjadi pemborosan anggaran. "Subsidi PSO diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk Transjakarta dan bukan untuk operator," ujar Tjahyadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!