2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Yogya Diringkus, Polisi Sita 49.800 Butir Obat Berbahaya

Senin, 29 Juli 2024 - 21:32 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita 49.800 butir obat berbahaya. Foto/Gunanto Farhan
YOGYAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita 49.800 butir obat berbahaya. Kedua pelaku berinisial MH dan RM diringkus di sebuah rumah di wilayah Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Kedua pelaku dan barang bukti puluhan ribu pil dengan symbol huruf y dan trihexyphenidyl dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penangkapan kedua pelaku MH dan RM merupakan pengembangan setelah sebelumnya meringkus pelaku lain berinisial OWP dengan barang bukti 1.354 butir pil simbol huruf y.



“Dari penangkapan MH dan RM diamankan barang bukti 49.800 butir obat berbahaya, terdiri dari 34.000 butir pil dengan simbol huruf y dan 15.800 butir pil trihexyphenidyl,” katanya, Senin (29/7/2024).

Seorang tersangka berinisial OWP mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. OWP menyatakan rencananya akan mengedarkan obat berbahaya tersebut, namun sudah keburu ditangkap polisi.

Selama periode bulan Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 6 tersangka. Barang bukti yang disita 70 butir psikotropika dan 60.899 butir obat berbahaya.
(wib)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content