Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:32 WIB


Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merek Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev, motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari Dinas Perpajakan.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338, dan UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!