Ini Peran 12 Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:32 WIB
loading...
Ini Peran 12 Tersangka...
Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti dan tersangka penembakan yang menewaskan S bos pelayaran di Kepala Gading, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk sebanyak 12 orang yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan S (51) bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Adapun pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 12 orang itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan itu, yakni NL (34) dan suami sirihnya, R alias MM (42) merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Lalu, DW (45), R (52), dan RS (45) selaku perencana pembunuhan bersama NL dan R alias MM.

Lalu, eksekutor pembunuhan yang menembak korban dengan senjata api berinisial DM (50) bersama SY (58) selaku joki. Kemudian, S (20) dan MR (25) berperan mengantarkan serta menyerahkan senjata api. Selanjutnya, AJ (56) selaku orang yang menyiapkan senjata api dan mengajarkan eskekutor DM cara menembak, SP (57) selaku perantara senjata api, dan TH (64) selaku pemilik senjata api yang menjual senjata api itu ke AJ melalui perantara SP.

"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, dua orang di Surabaya, dan satu orang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Nana kepada wartawan Senin (24/8/2020). (Baca: Sakit Hati, Karyawati Ini Rencanakan Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading)

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merek Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev, motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari Dinas Perpajakan.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338, dan UU Darurat RI No 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved