Bejat! Pemuda Ini Ngaku Remas 25 Payudara Wanita di Tulangagung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:42 WIB
Modusnya, pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor, dan saat melintasi tempat sepi, pelaku menyusul korban dan melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara wanita yang sudah diincarnya.

Sementara itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada enam Juli lalu, namun korban melakukan perlawanan dengan berusaha mengejar dan merekam pelaku.

Video berisi rekaman tersangka yang kabur akhirnya viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 289 dan/atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kasus asusila ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!